Author : UnknownTidak ada komentar
| Tahap 1 
  
 Mengisi formulir pendirian PT yang kami berikan kepada anda. Isi formulir menyatakan tentang  Identitas Para Pendiri dan Pengurus Perseroan, Komposisi Saham, serta  Maksud dan Tujuan Perusahaan. Tahap 2
 
  
 Tahap 3Permohonan diajukan kepada NotarisPengecekan  nama perusahaan   dilakukan untuk mengetahui apakah nama perseroan yang  anda pilih sudah   dipesan atau digunakan pihak lain atau belum, jika  belum nama tersebut   langsung bisa didaftarkan oleh NOTARIS melalui  SISMINBAKUM untuk mendapatkan   persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM  RIJika  nama perusahaan yang diajukan   telah dipesan atau digunakan oleh pihak  lain, maka dilakukan pengecekan nama   alternative yang kedua.Masa proses; 3 hari kerja untuk mendapatkan   persetujuan pemakaian Nama PT
 
  
 Tahap 4Setelah  melewati tahap 2, maka dibuatlah Draft/Minuta   Anggaran Dasar  Perseroan yang sama isinya dengan Akta Pendirian oleh notaris   yang  ditunjuk untuk ditandatangani oleh para pendiri perusahaan atau    kuasanya. Draft ini fungsinya adalah untuk melakukan  perbaikan/penambahan isi   anggaran dasar sebelum akta pendirian dibuat.Persyaratan;a). Fotokopi KTP para pendirib). Fotokopi KTP pengurusc). Data pendirian perusahaanMasa proses; 1-2 hari kerja
 
  
 Tahap 5Pembuatan  Akta Pendirian PT yang ditandatangani oleh Notaris yang berwenang         dibuat dalam bahasa Indonesia sesuai dengan Undang-undang Nomor         40 Tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS. Akta Pendirian PT tercetak         sesuai dengan Draft / Minuta yang telah diperbaiki atau disetujui  oleh        seluruh para pendiri perseroan dan ditandatangani.Persyaratan;a). Fotokopi KTP para pendirib). Fotokopi KTP pengurusc). Data pendirian perusahaanMasa proses; 1-2 hari kerja setelah tahap 3
 
  
 Tahap 6Surat  Keterangan Domisili dikeluarkan oleh Kepala        Kantor Kelurahan  setempat sesuai dengan domisili kantor perusahaan        berada. Hal ini  dibutuhkan sebagai pengakuan atau bukti keterangan atau         keberadaan dan kedudukan perusahaan.Persyaratan;a). Copy Akta   Pendirian Perusahaanb). Fotokopi   kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usahac). Surat keterangan   dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoanc). d). Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat   usaha untuk    perusahaan yang   berdomisili di RUKO/RUKANMasa proses; 2 (dua) hari        kerja setelah tahap 4
 
  
 Nomor  Pokok Wajib Pajak Badan Usaha dikeluarkan oleh Kepala        Kantor  Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan.Persyaratan;a). Melampirkan Copy Tahap 4 dan 5b). Melampirkan bukti PPN atas sewa gedungc). Melampirkan bukti pelunasan PBB-Pajak Bumi dan Bangunan d).   Melampirkan bukti   kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha Pada proses NPWP ini maka akan output yang didapat adalah :a). Kartu NPWPb). Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajakMasa proses; 3 (tiga) hari        kerja setelah tahap
 
  Tahap 7
 
 Tahap 8Proses   Surat Pengukuhan – Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)   dikeluarkan oleh   Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah     diterbitkan.Persyaratan;a). Melampirkan Copy Tahap 4 dan 5b). Melampirkan bukti PPN atas sewa gedungc). Melampirkan bukti pelunasan PBB-Pajak Bumi dan Bangunan d).   Melampirkan bukti   kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha Lama Proses; 5 (lima) hari kerja setelah   permohonan diajukan
 
  
 Tahap 9 Mengajukan permohonan kepada   Menteri Hukum dan HAM RI untuk   mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar   Perseroan (AKTA PENDIRIAN)   sebagai Badan Hukum PT sesuai Undang-undang Nomor   40 tahun 2007   tentang PERSEROAN TERBATASPersyaratan;a).  Melampirkan copy tahap 4,5, 6 dan 7b). Melampirkan surat pernyataan   penyetoran modal yang ditandatangani oleh para pendiri Perseroanc). Melampirkan NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak  Lama Proses; 21 (duapuluh satu hari kerja)   setelah permohonan diajukan
 
  
 Tahap 10 Proses SIUP diajukan kepada Dinas   Perdagangan Kota/Kabupaten untuk   golongan SIUP Kecil dan menengah, atau Dinas   Perdagangan Propinsi   untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan   perusahaan berada.Persyaratan;a).  SITU/HO untuk jenis   kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan   Undang-Undang Gangguan    Lama Proses; 14 (empat belas)   hari kerja setelah setelah Tahap 8, kecuali   untuk SIUP besar
 
  
 
 Permohonan   pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di   Kota/Kabupaten cq. Dinas PerdaganganPada   proses ini jika   telah selesai masa proses, maka perusahaan bentuk PT  –  Perseroan Terbatas ini   telah terdaftar  dan diberikan sertifikat   Tanda Daftar Perusahaan    sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha   telah melakukan Wajib Daftar   Perusahaan sesuai dengan Peraturan   Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007   tentang   Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan. Maka perusahaan sudah bisa di     akses dan aktif melakukan bidang usaha yang dijalankan.   Masa Proses; 14 (empatbelas) hari kerja setelah   permohonan diajukan
 | 
| 
 | 
| Sumber : http://ijintender.biz/pendirian-pt/tahap-proses-pendirian-pt/ | 
|  | 
|  | 
|  | 
Persyaratan;a). Fotokopi KTP para pendiri
b). Fotokopi KTP pengurus
c). Data pendirian perusahaan
 
Artikel Terkait
Posted On : Rabu, 06 Juni 2012Time : 19.11