Author : UnknownTidak ada komentar
Tahap Proses Pendirian CV
| Tahap 1 Mengisi formulir pendirian CV yang kami berikan kepada anda. Isi formulir menyatakan tentang  Identitas Para Pendiri dan Pengurus Perseroan, Komposisi Saham, serta  Maksud dan Tujuan Perusahaan. 1.      Setelah melewati tahap 1, maka dibuatlah Draft/Minuta   Anggaran  Dasar Perseroan yang sama isinya dengan Akta Pendirian oleh notaris    yang ditunjuk untuk ditandatangani oleh para pendiri perusahaan atau    kuasanya. Draft ini fungsinya adalah untuk melakukan  perbaikan/penambahan isi   anggaran dasar sebelum akta pendirian dibuat. 2.     Persyaratan; a). Fotokopi KTP para pendiri b). Fotokopi KTP pengurus c). Data pendirian perusahaan 3.        Masa proses; 1-2 hari kerja 
 a). Fotokopi KTP para pendiri b). Fotokopi KTP pengurus c). Data pendirian perusahaan 3.     Masa proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja   setelah tahap 3 
 a). Copy Akta   Pendirian Perusahaan b). Fotokopi   kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha c). Surat keterangan   dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan d).  Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat    usaha untuk   perusahaan yang   berdomisili di RUKO/RUKAN 3. Masa proses; 2 (dua) hari        kerja setelah tahap 3Tahap 5 
 a.)   Kartu NPWP b.)   Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak 3.  Persyaratan; a).  Melampirkan Copy Tahap 3 dan 4 b).   Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung c).   Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan d).   Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha 4.  Masa proses; 3 (tiga) hari kerja      setelah tahap 5Tahap 6 1.     Proses  Surat Pengukuhan – Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP) dikeluarkan oleh  Kepala Kantor   Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah  diterbitkan. 2.     Persyaratan; a. Melampirkan copy tahap 4 dan 5 b. Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung c. Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan d. Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha 3.      Lama Proses; 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diajukanTahap 7 1.     Mengajukan pelaporan ke Pengadilan Negeri setempat untuk mendaftarkan nama CV yang didirikan. 2.      Persyaratan lain yang dibutuhkan; a)    Melampirkan copy tahap 3,4, 5 dan 6 b)    Melampirkan surat pernyataan   penyetoran modal yang ditandatangani oleh para pendiri Perseroan c)       Melampirkan NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak 3.        Masa proses; 21 (duapuluh satu hari kerja)   setelah permohonan diajukan 1.     Proses  SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan  SIUP Kecil dan menengah, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP  besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada. 2.    Persyaratan lain yang dibutuhkan; a.) SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan b.) Photo direktur utama/pimpinan perusahaan (3×4) sebanyak 2 (dua) lembar 3.     Masa Proses; 14 (empat belas) hari kerja setelah setelah Tahap 8, kecuali untuk SIUP besar 1.    Permohonan   pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di   Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan 2.       Pada proses ini jika   telah selesai masa proses, maka perusahaan   bentuk CV ini   telah terdaftar  dan diberikan sertifikat Tanda Daftar   Perusahaan    sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah  melakukan  Wajib Daftar   Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri  Perdagangan  Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007   tentang  Penyelenggaraan  Pendaftaran Perusahaan. Maka perusahaan sudah bisa di    akses dan aktif  melakukan bidang usaha yang dijalankan. 3.     Masa Proses; 14 (empatbelas) hari kerja setelah   permohonan diajukan CV untuk TENDER Konstruksi atau Konsultan Syarat & Biaya Pendirian CV | 
| Sumber : http://ijintender.biz/pendirian-cv/tahap-proses-pendirian-cv/ | 
Artikel Terkait
Posted On : Selasa, 05 Juni 2012Time : 08.14

